22 Anggota Dewan Ajukan Hak Angket DPT Pemilu Legislatif
27-04-2009 /
LAIN-LAIN
Sebanyak 22 anggota dewan dari 6 Fraksi mengajukan Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009. "Pemilu harus dilaksanakan LUBER sesuai dengan UUD 45 tetapi ternyata Pemilu tidak dapat menjamin hak konstitusional warga negara dalam menentukan pilihannya,"Tegas Anggota DPR dari PDIP Ario Bimo saat menyerahkan daftar nama-nama anggota Dewan yang mengajukan Hak angket DPT kepada Ketua DPR Agung Laksono di Ruang Pimpinan, Senin, (27/04).
Menurut Ario, hak partisipasi memilih warga sangat rendah dan banyak sekali warga tidak terdaftar saat Pemilu 2009 lalu. "Terdapat 38-42 persen dari jumlah pemilih 172 juta orang atau sekitar 65-72 juta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya,"katanya.
Dia mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya dugaan manipulasi DPT saat Pemilu lalu. "Dapat ditunjukan kebenarannya dengan banyaknya warga tidak terdaftar saat Pemilihan Umum,"paparnya
bahkan, tegasnya, Jaringan Pendidikan Pemilih yang memantau 3500 TPS di 28 Provinsi dan 132 Kota/kabupaten menemukan pelanggaran DPT sebanyak 40 persen. "Pemerintah RI harus bertanggung jawab terhadap hilangnya hak warga negara buktinya adanya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ini menunjukkan bahwa negara tidak dapat melindungi NIK warga negaranya,"katanya.
Menurut Ario, pelanggaran lainnya adalah ketidakmutakhiran data pemilih akibat tidak adanya petugas pemutakhiran pemilih yang tidak sempat di bentuk PPS.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, Hak angket tidak dibatasi waktu periodesisasi. "Jadi kapan waktu bisa On terus angket ini,"paparnya.
Dia menambahkan, ini masih berbentuk angket anggota masih ada proses lanjutnya. "Ini akan diumumkan didalam sidang paripurna kemudian akan diproses di Bamus,"paparnya. (si)